• Breaking News

    Kamis, 18 Agustus 2016

    Mengapa Daging Hyena Halal Bagi Umat Islam? Bukankah ia Hewan Bertaring? Ternyata Inilah Dalilnya



    Mengapa Daging Hyena Halal Bagi Umat Islam? Bukankah ia Hewan Bertaring? Ternyata Inilah Dalilnya
    [Foto.advocacy.britannica.com]
    Mengapa Daging Hyena Halal Bagi Umat Islam? Bukankah ia Hewan Bertaring? Ternyata Inilah Dalilnya ...│Hyena adalah hewan bertaring yang mirip serigala, dalam bahasa Arab Hyena dikenal dengan sebutan Dhabu’. Hewan ini memakan bangkai atau sisa hasil buruan hewan lain, terkadang merebut hasil buruan hewan lain. Mereka mancari makan secara berkelompok namun terkadang mereka juga mencari makan sendirian.

    Menurut Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad saat beliau membaca sunan Abi Dawud di Masjid Nabawi yang di nukilkan dari Aunul Ma’bud. Hewan ini memiliki keunikan yaitu berkelamin ganda, artinya bila tahun ini ia berkelamin jantan, maka tahun berikutnya berkelamin betina. Subhanallah.

    Dhabu’ merupakan hewan bertaring, dan bentuk tubuhnya yang menyerupai serigala. Sepintas kita sebagai umat islam akan melihat hewan ini sebagai hewan buas bertaring yang sama dengan hewan buas bertaring lain seperti seperti harimau, macan, singa atau lainya yang dari sisi hukum haram dagingnya untuk di konsumsi. Namun terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menghalalkan daging Dhabu’ untuk di konsumsi dan Dhabu’ ini tergolong dalam jenis hewan buruan.

    Adapun dalil yang menerangkan bahwa Dhabu’ tergolong sebagai hewan buruan adalah berdasarkan Hadist Jabir bin Abdillah ra. Bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang Dhabu’, apakah ia hewan buruan? Rasulullah SAW menjawab “ya, ya, hewan buruan” (HR. Abu Dawud no. 3801, Ubnu Majah no. 3085. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.3801).

    Kemudian berdasarkan riwayat yang lain, dari Abdurrahman, ia berkata, Aku bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang dhabu’ “Apakah ia hewan buruan? Beliau menjawab, ya” aku bertanya lagi ” Bolehkah aku memakannya? Beliau menjawab, ‘ya’”. Lalu aku bertanya lagi “apakah ini engkau dengarkan langsung dari Rasulullah?” beliau menjawab, ya’.” (HR. Ibnu Majah no. 3236, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

    Jadi, atas dasar beberapa riwayat shahih di atas, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa dhabu’ adalah hewan yang halal untuk di konsumsi. Diantara pendapat ulama-ulama tersebut adalah pendapat al-Imam Ahmad, Ishak, asy-Syafi’I, Malik, dan Laits bin Sa’ad. Diriwayatkan juga dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu Umar, Abu Hurairah ra., Urwah bin Zubair dan Ikrimah (Al-Mughni, 9/325, al-Insaf, 10/355, Nailul Ma’arib, al-Bassam, 4/377, Kitab al-ath’imah, al-Allamah Shahih al-Fauzan, hal. 60-61)


    = = = =
    *Silakan di Share! semoga menjadi ilmu yang bermanfaat^V^. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar