• Breaking News

    Senin, 06 Juni 2016

    Ternyata Beberapa Hal berikutTidak Membatalkan Puasa

    Ilustrasi. (Foto: waspada.co.id)
    Beberapa Hal yang Tidak Membatalkan PuasaBerdasarkan Kitab Ensiklopedi Islam Al-Kamil, ternyata beberapa hal berikut tidak membatalkan puasa:
    1.       Bercelak, minyak wangi, suntik, sesuatu yang diteteskan di saluran air kencingnya, mengobati luka, memberikan obat tetes di mata, minyak rambut, asap bukhur (gaharu), inai, hidung, atau di telinga, mengeluarkan darah, muntah, berbekam, pendarahan pada urat nadi, mimisan, banyak keluar darah, darah luka, lepas gigi gerahamnya, keluarnya madzi dan wadzi, dan sesak penyakit asma. Semua hal tersebut tidak membatalkan puasa.

    2.       Periksa darah dan jarum suntik jika untuk pengobatan, bukan untuk memberi makanan tidak membatalkan puasa. Dan menunda (melakukan)nya sampai malam jika mampu, maka itu yang lebih utama dan bentuk kehati-hatian.

    3.       Seorang perempuan boleh mengonsumsi apa saja yang dapat mencegah haid dengan tujuan untuk berpuasa atau haji, bila para spesialis dan dokter telah memutuskan bahwa yang demikian tidak membahayakannya. Namun sebaiknya perempuan menahan diri dari yang demikian.

    4.      Cuci darah yakni dengan cara mengeluarkan darah dari badan kemudian mengembalikannya lagi dalam keadaan bersih dengan menambahkan beberapa zat, hal ini membatalkan puasa.

    5.      Jika mengeluarkan mani dengan cara masturbasi atau mencumbu istri tanpa bersetubuh, maka dia berdosa dan wajib mengqadha tanpa harus membayar kafarat.

    6.       Barangsiapa melakukan perjalanan dan berpuasa dalam perjalanannya, kemudian menggauli istrinya di siang hari maka wajib baginya mengqadha tanpa harus membayar kafarat.

    7.      Barangsiapa bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan muqim, maka dia wajib mengqadha dan membayar kafarat, juga berdosa jika dilakukan dengan sengaja, sadar dan tahu hukumnya. Jika dia dalam kondisi dipaksa atau tidak tahu, atau juga karena lupa maka puasanya sah dan tanpa mengqadha dan kafarat. Posisi perempuan sama seperti lelaki dalam dua kasus terakhir ini.

    ==
    Sumber: Kitab Ensiklopedi Islam Al-Kamil, Karya: Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Penerjemah: Achmad Munir Badjeber, M.Ag., Futuhal Arifin, Lc., Ibnu Muhammad, Lc., M. Rasyikh, Lc., Penerbit: Darus Sunnah


    Sumber: http://www.syahida.com/2016/06/06/4982/beberapa-hal-tidak-membatalkan-puasa/#axzz4AkFxe0X6

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar